Ayah Tiri Jahat Beraksi di Majalengka, Merudapaksa Anak Sembilan Tahun Sejak Akhir Tahun Lalu
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap pria berinisial MF (32), karena merudapaksa anak tirinya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap pria berinisial MF (32), warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, penangkapan tersebut karena MF terbukti merudapaksa anak sambungnya yang masih berusia sembilan tahun.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merudapaksa anak sambungnya berulang kali sejak akhir tahun lalu.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya berkali-kali dalam kurun lebih dari dua bulan terakhir," kata Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Viking Alengka Majalengka Yakin Persib Raih Poin Penuh Malam Ini Walau Tanpa Gustavo Franca
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi bejat tersebut dilakukan pertama kali pada Desember 2024 dan berulang hingga Februari 2025.
Selain itu, tersangka diduga mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya di kamarnya sendiri ketika rumahnya dalam keadaan sepi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditahan di sel tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan psikologis korban," kata Ari.
Baca juga: 3 Kasat dan 3 Kapolsek Jajaran Polres Majalengka Dimutasi, Ini Daftar Pejabat Barunya
Ari menyampaikan, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap tersangka, korban, saksi, dan lainnya untuk mengungkap secara detail fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi pun telah mengantongi sejumlah barang bukti kasus itu termasuk hasil visum korban dari rumah sakit yang telah ditunjuk.
"Kami juga melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini, karena korban masih di bawah umur, sehingga kondisi psikologisnya harus benar-benar diperhatikan," kata Ari. (*)
3 Bulan ke Depan, Hujan Masih Akan Mengguyur Majalengka, Tak Ada Lagi Ancaman Kekeringan |
![]() |
---|
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
APBD Perubahan Majalengka 2025 Defisit Rp55,2 Miliar, Pemerintah Pusat dan Pemprov Jadi Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.