Bahaya bagi Perguruan Tinggi jika Ikut Kelola Tambang, ITB Dukung Keputusan DPR: Fokus pada Tridarma
Rektor ITB menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Sebelumnya, rencana perguruan tinggi mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung izin tambang kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Kisah Ipul, Anak Pedagang Nasi Goreng Cumlaude di ITB, Kini Jadi Ahli Emas & Berangkatkan Ortu Umroh
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki fakultas pertambangan, ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Diketahui, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, pihaknya berpandangan bahwa kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.
Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara, menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
Bahkan di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.
“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), dan mempertahankan indepedensi akademiknya,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain:
Baca juga: Perguruan Tinggi Batal Terima Izin Pengelolaan Tambang, Pemerintah dan DPR Sepakat Tak
1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.
2. Melaksanakan penelitian serta menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan.
3. Memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.
Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi meliputi:
1. Penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.
2. Penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema-skema yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Menurutnya, Institut Teknologi Bandung berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
"Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat. ITB akan terus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan demikian, ITB tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa kehilangan independensi akademiknya.
Izin IWUP untuk Perguruan Tinggi Ditentang WALHI Jabar
Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini mencakup peran perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, rencana tersebut sangat bertentangan dengan fungsi utama perguruan tinggi sendiri.
“Universitas sendiri sebagai pendidikan, ini bertentangan dengan fungsi di mana universitas itu sebagai wahana pendidikan bukan sebagai wahana yang di mana proyeksikan untuk pertambangan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan akan berdampak terhadap kualitas mutu pendidikan yang mempengaruhi keseriusan rektor dan para dosen yang diwajibkan memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada mahasiswanya.
“Ketika ada fungsi tambahan mereka dapat dipercaya mendapatkan kegiatan ini (pertambangan). Nah, dampak yang lain meskipun secara akademisi kegiatan-kegiatan tambang akan lebih baik, misal ketika ada saran memiliki konsep dan metode serta ppengetahuan yang lebih baik dari kampus, atau perguruan tinggi, ya tidak juga,” jelasnya.
Pasalnya, kata dia, tidak semua perguruan tinggi memiliki konsen atas kegiatan terkait pertambangan sendiri, hanya beberapa universitas yang ada prodi teknik pertambangan.
“Tidak semua perguruan tinggi itu tidak memiliki konsentrasi atau spesifik terhadap pertambangan itu sendiri. Maka kalau disamaratakan terhadap universitas atau perguruan tinggi ini, saya pikir keliru dan bertentangan terhadap fungsi perguruan tinggi/kampus itu sendiri,” ujarnya.
Dia menuturkan, dampak kerusakan yang ditimbulkan mencakup ekosistem pertambangan.
“Ya, tentu apalagi kalau misalkan mereka tidak memahami peraturan yang ada di negara kita. Misal peraturan yang mengatur terkait UU mangatur terkait pengelolaan lingkungan hidup itu sangat spesifik,” ujarnya.
Pada peraturan undang-undang, kata dia, tidak ada yang mengatur perubahan ruang atau kawasan pada wilayah WIUP.
Baca juga: Dony Ahmad Munir: Sumedang Butuh Tambang, Tapi Tidak yang Ilegal
“Nah, revisi itu atau rancangan revisi ini tidak ada memiliki kewajiban adanya pertimbangan daya tampung lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan itu sendiri.”
“Artinya, dalam konteks di Jabar ini sebetulnya diperluas izin usaha wilayah pertambangan. Tapi, dalam ruas ini tidak menghilangkan, atau mengesampingkan pemerintah yang harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kegiatan yang sifatnya eksplorasi dan eksploitasi itu tidak semerta-merta terhadap UU yang direncakan terhadap revisi tersebut.
“Ini jadinya cenderung mengedapankan kepentingan-kepentingan sekelompok pengusaha yang bergerak dibidang tambang. Nah, adapun dalam konteks tidak keprofesionalan dan tidak ada pengalaman perguruan tinggi, itu kan akan mengancam kerusakan yang sangat lebih masif ke depan,” jelasnya.
Dia memaparkan potensi kerusakan yang terdampak dalam kegiatan perluasan tambang ini akan menyebabkan degradasi (penurunan kualitas, kemunduran atau kemerosotan) kawasan per tahunnya.
“Tidak heran, bagaimana komposisi bencana yang terjadi di Jabar itu lebih dominan. Merujuk pada catatan Walhi, satu tahun ke belakang, potensi bencana yang paling tinggi itu sekarang sudah masuk ke wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur. Di mana perluasan izin usaha wilayah tambang diproyeksikan di kabupaten tersebut dan komposisi bencananya sangat meningkat,” jelasnya. (*)
izin pengelolaan tambang
Bahlil Lahadalia
perguruan tinggi
Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB
Tatacipta Dirgantara
ITB Tanam Pohon Beringin Bersejarah Berusia 106 Tahun di Kampus Cirebon, Pengingat Kebersamaan |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Heboh Kabar Karyawan SPBU Swasta Kena PHK Imbas Stok BBM Kosong, Ini Penjelasan Shell dan Pemerintah |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan Pemerintah Tak Bersalah, Sebut Alasan BBM SPBU Swasta Langka |
![]() |
---|
Sinergi DJKI, UNPAR, & ITB: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Dunia Akademis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.