Preman Kampung Ditangkap Polisi karena Aniaya Dosen Setelah Tak Dikasih Rokok di Rancaekek Bandung
Preman kampung yang nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang preman kampung yang nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AA (25) itu ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton. Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.
"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Kronologi Polisi terkait Kecelakaan Lalu Lintas Berbuntut Penganiayaan di Pangandaran
Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tasik Sebut Ada Penggiringan Opini Seperti Kasus Vina Cirebon
Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi. (*)
Tangani Masalah Sampah, Anggota DPRD Jabar Humaira Serahkan 15 Gerobak di Solokanjeruk Bandung |
![]() |
---|
Kreativitas Warga Kampung Bugel di Bandung: Ogoh-Ogoh Naga hingga Kostum Spesial untuk 17 Agustus |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bangganya IPDN, Jadi Kampus Kedinasan Satu-satunya yang Diundang Presiden Prabowo ke Batujajar |
![]() |
---|
bank bjb Dukung Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.