Preman Kampung Ditangkap Polisi karena Aniaya Dosen Setelah Tak Dikasih Rokok di Rancaekek Bandung

Preman kampung yang nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
http://www.ladbible.com
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - AA (25) telah ditangkap polisi setelah menganiaya dosen di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Peristiwa terjadi pada 13 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang preman kampung yang nekat memalak dan menganiaya seorang dosen hingga babak belur di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AA (25) itu ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.

Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton. Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.

"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Kronologi Polisi terkait Kecelakaan Lalu Lintas Berbuntut Penganiayaan di Pangandaran

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Tasik Sebut Ada Penggiringan Opini Seperti Kasus Vina Cirebon

Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved