Kabar Seleb

"TAMAT", Reaksi Hotman Paris Setelah Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan

Hotman Paris menyebut karier Razman Nasution telah tamat. Razman disebut tidak bisa lagi secara sah melakukan tindakan sebagai kuasa hukum.

istimewa/grid.id
RICUH - Razman Nasution terlihat mendatangi Hotman Paris dalam Sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) yang diwarnai ricuh. Razman tak terima sidang dilakukan secara tertutup. 

TRIBUNJABAR.ID - Sumpah Advokat pengacara Razman Arif Nasution resmi dibekukan.

Putusan ini membuat pengacara kontroversial ini tak lagi bisa bersidang di seluruh pengadilan Tanah Air. 

Hal ini pun mendapat tanggapan dari pengacara Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut karier Razman Nasution telah tamat.

Razman disebut tidak bisa lagi secara sah melakukan tindakan sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Pengacara

"Tamat karir Razman & Firdaus: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulis Hotman dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (13/2/2025).

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Baca juga: RICUH Warnai Sidang Pencemaran Nama Baik, Razman Pegang Pundak Hotman, Tim Kuasa Hukum Naiki Meja

Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved