Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Pengacara
Razman Arif dan Firdaus Oiwobo kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.
Berita acara itu diterbitkan, Selasa (11/2/2025).
Namun Razman Nasution bukanlah satu-satunya.
Baca juga: Buntut Sidang Ricuh, Hotman Paris Minta MA Larang Razman Nasution Bersidang di Seluruh Pengadilan
Berita acara Sumpah Advokat Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, juga ikut dibekukan.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?
Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan," jelas Aroziduhu.
Dampak Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat
Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut
Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Razman Arif Nasution
Firdaus Oiwobo
Sumpah Advokat Dibekukan
sumpah advokat
dibekukan
Pengadilan Tinggi Ambon
pengadilan
Yossi Irianto Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Dadan Ginanjar Tersangka Korupsi PJU Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Penderitaan Andre Taulany Hingga Ngotot Cerai dari Erin |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.