SPN Polda Jabar Buka Suara soal Pemecatan dan Pemberhentian Siswa Calon Bintara, Didasari 2 Aspek

Keputusan pemecatan dan pemberhentian seorang siswa calon bintara bernama Valyano Boni Raphael karena dua aspek.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Kolase tangkapan layar youtube TVR PARLEMEN
HADIRI SIDANG - Valyano Boni Raphael saat menghadiri sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU terkait pemberhentian siswa SPN Polda Jabar pada Kamis (6/2/2025). Ada dua aspek yang membuat Valyano dipecat dan diberhentikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Sekolah Polisi Negara Polda Jabar menegaskan, keputusan pemecatan dan pemberhentian seorang siswa calon bintara bernama Valyano Boni Raphael mengacu pada dua aspek.

Selain aspek akademik, juga berkenaan mental dan kepribadian.

Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudi Firdiansyah, mengatakan Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada 22 Juli 2024.

Namun, pada 27 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024, dia sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit dengan berbagai keluhan. Dia pernah sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, dan nyeri kencing.

Dede menambahkan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Baca juga: Kebohongan Valyano di SPN Polda Jabar yang Bikin Kodiklatal TNI AL Kirim Surat, Kini Disebut NPD

"Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, juga pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," katanya.

Ketidakhadiran Valyano, lanjut Dede, telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.

"Jadi, jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti sebanyak 232 jam pelajaran atau 19,33 persen atau dengan kata lain melebihi batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," ucap dia.

Aspek kedua, Valyano Boni Raphael memiliki catatan yang kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian.

Baca juga: Kesedihan Ibu Valyano SPN Polda Jabar yang Dipecat Sebelum Dilantik, Tak Terima Anaknya Disebut NPD

Bahkan, Valyano telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.

"Dia juga memberikan keterangan identitas palsu. Saat pengisian litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri. Tapi, dari penelusuran dengan berkoordinasi dengan TNI AL untuk mengetahui riwayat Valyano Boni Raphael, dia pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahap DIKSARRIT TA 2023 di Kodiklat TNI AL," ucapnya.

Akan tetapi, Boni dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena menderita sakit depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari atau ketidakhadiran melebihi 10 persen dari jumlah seluruh jam pelajaran.

Tim psikologi Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi mental dan kepribadian Valyano Boni Raphael. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan gejala gangguan psikologis yang dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas kepolisian secara optimal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved