Kasus Bule Aniaya Lansia di Kawasan Wisata Pangandaran, Polisi Panggil Para Saksi

Terduga penganiayaan ini berinisial ZSS (51) Warga Negara  Amerika Serikat.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
capture grup WhatsApp
BULE VS LANSIA - Suasana sesaat setelah kejadian tabrakan antara bule dan lansia dimana si Bule diduga menganiaya pengendara sepeda motor yang sudah tergeletak di Jalan Kidang Pananjung Pangandaran, Minggu 9 Februari 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar tangani kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) terhadap warga Lansia bernama Nasimun (60).

Kini, jajaran Satuan Reskrim Polres dan Polsek Pangandaran tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemanggilan para saksi baik dari pihak keluarga korban maupun terduga pelaku penganiayaan. 

Terduga penganiayaan ini berinisial ZSS (51) Warga Negara  Amerika Serikat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, sedang memeriksa saksi-saksi kasus kecelakaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan ZSS.

"Saat ini belum ada penahanan. Hari ini, kita masih melakukan pendalaman, apakah memenuhi unsur atau tidak," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025) siang.

Untuk penanganan kasus ini, pihaknya pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data-data yang bersangkutan (WNA).

Dari informasi, yang bersangkutan memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dokumen yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Indonesia untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

"Walaupun memang dalam KITAP tersebut beralamat di Jakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pasca diduga menganiaya Nasimun (60), seorang bule warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan wisata Pangandaran Jawa Barat dilaporkan ke Polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Nasimun, Ai Giwang Sari. Ai membenarkan bahwa kini si bule yang diduga menganiaya kliennya dilaporkan ke Polres Pangandaran.

Terduga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP," ujar Ai dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) siang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan si bule ini sangat merugikan bagi kliennya.

Karena, korban dipukuli sampai pingsan. 

"Jadi sangat merugikan. Makanya, kita butuh keadilan. Apapun bentuk keadilannya, apakah lanjut sampai meja hijau atau memang diselesaikan dengan Restorative justice. Yang jelas, kita minta keadilan saja," katanya. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved