Berkaca Kasus Cirebon, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa
Sekolah wajib informasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kemal Setia Permana
Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.
“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.
Baca juga: Paula Verhoeven Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Baim Wong, Tim Kuasa Hukum Boyong Puluhan Bukti
Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut. Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.
Terbongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan PIP di Cirebon
Sebelumnya kasus dugaan penyelewengan PIP di Cirebon terungkap setelah salah seorang siswanya membongkar kasus ini.
Sosok pelajar di Cirebon yang membongar dugaan pungli dana PIP itu bernama Hanifah Kaliyah Ariij.
Hanifah bertemu tak sengaja dengan Dedi Mulyadi saat kasus SNBP yang sengkarut di SMAN 7 Cirebon tengah viral.
Pria yang karib disapa Kang Dedi itu mendatangi SMAN 7 Cirebon untuk mengetahui alasan ratusan siswa di sekolah tersebut gagal mengikuti SNBP, seleksi masuk PTN tanpa tes.
Di momen tersebut, Hanifah yang juga gagal ikut SNBP lantaran kesalahan sekolah pun tak menyia-nyiakan kesempatan.
Hanifah langsung mengadu ke Dedi Mulyadi saat berpapasan di depan ruang kelas.
Dalam aduannya itu, Hanifah menjabarkan dugaan pungli di sekolahnya sehingga ia dan ratusan temannya tidak utuh menerima dana PIP.
"PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp1,8 juta. Tapi ternyata kita itu diambil Rp250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita. Angkatan kita juga dimintai uang gedung Rp6,4 juta. Sebelumnya kita dimintai Rp8,7 juta, orang tua enggak terima kalau kita harus bayar Rp8 juta. SPP kita tiap bulan Rp200 ribu," ungkap Hanifah.
Bukan cuma itu, Hanifah juga mengadukan perihal adanya permintaan uang pembelian buku dan juga sumbangan masjid.
Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi terkejut sebab harusnya sekolah negeri tidak boleh memungut biaya SPP dan bayaran buku atau hal lainnya kepada siswa.
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Dibakar Massa, Bagian Dalam Gedung Porak Poranda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Demo di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Ricuh, Massa Rusak Gedung dan Pos |
![]() |
---|
Demo di Depan Polresta Cirebon, Asap Membubung Tinggi: Polresta Harus Dengar Jeritan Kami |
![]() |
---|
Tradisi Siraman Panjang di Cirebon, Piring Sunan Gunung Jati Hingga Guci Dicuci dengan Salawat |
![]() |
---|
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.