Berkaca Kasus Cirebon, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

Sekolah wajib informasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

|
Youtube channel KANG DEDI MULYADI CHANNEL
PELAJAR BONGKAR PUNGLI: Foto tangkapan layar momen Hanifah bercerita ke Dedi Mulyadi soal adanya dugaan pungli potongan dana PIP di sekolahnya, Senin (10/2/2025). Terkuak sosok Hanifah, pelajar Cirebon setelah berani bongkar dugaan pungli PIP di sekolah hingga disorot Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong semua pihak untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Sosok Siswi SMA di Cirebon Bongkar Dugaan Pungli PIP di Sekolah ke Dedi Mulyadi, Anak Pensiunan ASN

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Baca juga: Kata SMAN 7 Cirebon ke Dedi Mulyadi soal Orang Partai Tawari PIP Disunat Rp200 Ribu, Berujung Viral

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut. 

Ajak Pantau dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id. 

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved