Warga Baleendah Bandung Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin, Berujung Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial K (40), warga Desa Rancamanyar Bandung diamankan kepolisian, setelah mengedarkan ribuan botol minuman keras tanpa izin.

Istimewa/ Polresta Bandung
AMANKAN MIRAS - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras yang akan diedarkan di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (11/2/2025) dini hari 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pria berinisial K (40), warga Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung diamankan kepolisian, setelah mengedarkan ribuan botol minuman keras tanpa izin.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol berbagai merek. Rencananya, pelaku akan mengedarkannya di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Pesta Miras Maut juga Terjadi di Bogor, 4 Orang Tewas, 1 Orang Lagi Kritis

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) cipta kondisi, yang dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polresta Bandung.

Aldi menegaskan, pihaknya akan menyita botol minuman keras dan memberikan sanski terhadap penjualannya. Salah satunya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol," katanya.

Aldi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Diharapkan, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan.

Baca juga: Pesta Miras di Cianjur, 5 Liter Alkohol 96 Persen Dicampur Soda dan Minuman Lain, Berujung 4 Tewas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved