Tugas dan Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Tugas Staf Khusus Menteri
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Dilansir dari Kompas.com, Sjafrie mengatakan keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Ia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan Stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.
Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Kisah Pilu TKW Indramayu di Singapura, 9 Tahun Kerja Cuma Digaji Rp 12 Juta, Pulang-pulang Depresi |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Ramai Gaji Anggota DPR Rp 3 Juta/Hari, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Viral Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Puan Maharani Bantah Naik: Ada Kompensasi Uang Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.