Tugas dan Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Tugas Staf Khusus Menteri
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Dilansir dari Kompas.com, Sjafrie mengatakan keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Ia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan Stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.
Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Menteri Keuangan Purbaya Beri Subsidi untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta, Ini Keuntungannya |
|
|---|
| Pemkab Garut Pastikan Penurunan Dana Transfer Daerah Tak Ganggu Gaji dan Tunjangan ASN |
|
|---|
| TKD Kota Bandung Dipangkas Rp 600 M, Farhan Putar Otak agar PPPK Tak Terdampak Efisiensi |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
|
|---|
| Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 untuk Fresh Graduate, Dibuka 7-12 Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Deddy-Corbuzier-dan-Menhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.