Tugas dan Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025). 

(Instagram/@dc.kemhan)
PELANTIKAN - Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Berapa Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menhan? 

TRIBUNJABAR.ID - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025). 

Kabar pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di akun Instagram resminya.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Tidak hanya Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yaitu Lenis Kogoya, Kris Seopandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.

Lalu, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Dilansir dari Kompas.com, gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72. 

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. 

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200. 

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200. 

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan. 

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500. 

Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved