Tugas dan Gaji Deddy Corbuzier Setelah Resmi Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).
Kabar pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di akun Instagram resminya.
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.
Tidak hanya Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yaitu Lenis Kogoya, Kris Seopandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.
Lalu, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri
Dilansir dari Kompas.com, gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.
Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.
Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.
Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Tugas Staf Khusus Menteri
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bukan tanpa alasan.
Dilansir dari Kompas.com, Sjafrie mengatakan keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Ia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan Stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.
Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Menteri Keuangan Purbaya Beri Subsidi untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta, Ini Keuntungannya |
|
|---|
| Pemkab Garut Pastikan Penurunan Dana Transfer Daerah Tak Ganggu Gaji dan Tunjangan ASN |
|
|---|
| TKD Kota Bandung Dipangkas Rp 600 M, Farhan Putar Otak agar PPPK Tak Terdampak Efisiensi |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
|
|---|
| Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 untuk Fresh Graduate, Dibuka 7-12 Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Deddy-Corbuzier-dan-Menhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.