Perwira di Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Dulu Dicopot karena Pamer Kemewahan
Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sosok perwira berinisial DK itu dipecat karena masalah kelainan seksual.
AKBP DK diketahui pria penyuka sesama jenis meski juga telah berkeluarga.
Secara aturan, anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang sebenarnya tak melanggar hukum.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 Poin h menyebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membenarkan aturan tersebut.
Namun Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi.
“Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” ucap Bambang kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang KKEP Polri.
“Dan sebuah organisasi memiliki peraturan yg harus ditegakkan di internalnya,” sambungnya.
Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.
Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhan Batu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).
Sempat ajukan banding
AKBP DK sempat melawan pemecatan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2000 itu sempat mengajukan banding,
"Sempat banding, tapi ditolak," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).
Selain memiliki istri, AKBP DK diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.
Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” tandasnya.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
AKBP Deni Kurniawan
dipecat
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
pria penyuka sesama jenis
Polda Sumut
Dipecat sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri Ternyata Masih Berkutat di PSSI |
![]() |
---|
FITNAH KEJI Kata Imran Nahumarury yang Murka Dituding Soal Pemicu Pemecatan Dia dan Dirtek Yeyen |
![]() |
---|
RESMI, Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena Dipecat oleh Manajemen Malut United FC |
![]() |
---|
Reynaldy Putra Andita Sebut 10 ASN Subang Jalani Sidang Indisipliner dan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Nasib Pilu Rasul Guru Honorer Dipecat Dituding Ikut LSM Potret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.