Kasus Pekerja Serabutan Asal Majalengka Rudapaksa Adik Iparnya Terungkap Karena Hal Ini

DS ditangkap polisi setelah rudapaksa adik ipar. Hal ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
DIPERIKSA - Tersangka DS diperiksa sejumlah petugasdi Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025). DS yang merupakan pekerjsa serabutan ditetapkan tersangka setelah merudapaksa adik ipar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial DS (44) asal Kabupaten Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Majalengka.

Pasalnya pekerja serabutan ini terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil tujuh bulan.

DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan aksi tersangka terbongkar setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu mengaku kepada orangtuanya.

Baca juga: Pekerja Serabutan Asal Kabupaten Majalengka Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil Tujuh Bulan

Di hadapan orangtuanya, korban menceritakan tengah hamil akibat perbuatan kakak iparnya sendiri, sehingga langsung melaporkannya ke Mapolres Majalengka.

"Kami menerima laporan kasus tersebut sejak 3 Januari 2025 dan langsung menyelidikinya," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).

Setelah itu jajarannya bertindak cepat untuk mengumpulkan barang bukti hingga keterangan korban maupun saksi mata, kemudian meningkatkan penanganannya menjadi penyidikan.

Pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka DS pada Selasa (4/7/2025) dan langsung menetapkannya sebagai tersangka kasua pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Warga Cianjur Keracunan Saat Menggelar Pesta Miras, 2 Orang Tewas

"Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga saat mengamankan DS beberapa waktu lalu langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Tito Witular.

Hingga kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan kasus itu dan secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan kemudian menjalani proses persidangan.

Saat ini, tersangka yang merupakan kakak ipar korban tersebut telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti," kata Tito Witular. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved