Kasus Pekerja Serabutan Asal Majalengka Rudapaksa Adik Iparnya Terungkap Karena Hal Ini
DS ditangkap polisi setelah rudapaksa adik ipar. Hal ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial DS (44) asal Kabupaten Majalengka terpaksa harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Majalengka.
Pasalnya pekerja serabutan ini terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil tujuh bulan.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan aksi tersangka terbongkar setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu mengaku kepada orangtuanya.
Baca juga: Pekerja Serabutan Asal Kabupaten Majalengka Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil Tujuh Bulan
Di hadapan orangtuanya, korban menceritakan tengah hamil akibat perbuatan kakak iparnya sendiri, sehingga langsung melaporkannya ke Mapolres Majalengka.
"Kami menerima laporan kasus tersebut sejak 3 Januari 2025 dan langsung menyelidikinya," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).
Setelah itu jajarannya bertindak cepat untuk mengumpulkan barang bukti hingga keterangan korban maupun saksi mata, kemudian meningkatkan penanganannya menjadi penyidikan.
Pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka DS pada Selasa (4/7/2025) dan langsung menetapkannya sebagai tersangka kasua pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Warga Cianjur Keracunan Saat Menggelar Pesta Miras, 2 Orang Tewas
"Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga saat mengamankan DS beberapa waktu lalu langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Tito Witular.
Hingga kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan kasus itu dan secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan kemudian menjalani proses persidangan.
Saat ini, tersangka yang merupakan kakak ipar korban tersebut telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti," kata Tito Witular. (*)
Besok DPRD Majalengka Gelar Uji Publik Pencabutan Perda Dana Rp171 Miliar untuk BIJB |
![]() |
---|
Aksi Heroik Maya Maryati, Perempuan Milenial yang Gagalkan Ulah Dua Pencuri Motor di Majalengka |
![]() |
---|
Wisata Taman Dinosaurus Majalengka Cocok untuk Libur Akhir Pekan, Ini Harga Tiket dan Rutenya |
![]() |
---|
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Wisata Dinosaurus di Majalengka yang Legendaris dan Mempesona |
![]() |
---|
3 Orang Diduga Anggota Kelompok Anarko Ditangkap Polres Majalengka, Bawa Parang saat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.