Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Kabupaten Cirebon, Imron-Agus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Terpilih

KPU Kabupaten Cirebon resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Imron-Agus Kurniawan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
tribunjabar.id/Eki Yulianto
RESMI DITETAPKAN - Pasangan Imron-Agus Kurniawan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Imron-Agus Kurniawan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di sebuah hotel di Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.

MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga kemenangan Imron-Agus Kurniawan tetap sah.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Ketok Palu Pilkada Cirebon Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengatakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Cirebon 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

"Kami telah menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pemerintah daerah, Bawaslu dan perwakilan partai politik."

"Selanjutnya, hasil penetapan ini akan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Esya, Rabu (5/2/2025) sore.

Sebelumnya, pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Cirebon.

Namun, dalam putusan sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Baca juga: Isak Tangis dan Zikir Sambut Kedatangan Jenazah Yana Mulyana di Sukabumi. Langsung Dimakamkan

Menurut Esya, objek sengketa yang diajukan pemohon bukanlah keputusan KPU Kabupaten Cirebon, melainkan hanya berita acara hasil rekapitulasi suara.

“Dalam putusan MK Nomor 187, dinyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon bukan berupa pembatalan surat keputusan KPU, melainkan hanya berita acara hasil rekapitulasi."

"Karena itu, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucapnya.

Dengan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Cirebon dapat melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk persiapan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yang dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025.

Sementara itu, Bupati Cirebon terpilih, Imron, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali setelah Pilkada. 

Ia berharap seluruh warga, baik yang mendukung maupun tidak, dapat bersama-sama membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Identitas 4 Petugas Jasa Marga yang Jadi Korban Kecelakaan di GT Ciawi Bogor, Termasuk Sosok Viral

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved