Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

Mahkamah Konstitusi Ketok Palu Pilkada Cirebon Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi/Arsip
SAHKAN PILKADA CIREBON- Mahkamah Konstitusi ketok palu yang menyatakan hasil Pilkada Cirebon diputuskan sudah sah, Selasa (4/2/2025). Foto ilustrasi Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan debat perdana Paslon Pilkada Cirebon 2024 di Ballroom Aston Cirebon Hotel Convention Center, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/10/2024). (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi/Arsip) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 yang diajukan pemohon dalam hal ini pasangan calon (Paslon) nomor 4 dalam perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 dinyatakan sah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon siap menetapkan pasangan calon terpilih.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Ali Nurdin, menjelaskan bahwa MK menolak gugatan karena dinilai salah objek.

Baca juga: Ono Surono Ungkap Cirebon Tidak Layak Jadi Provinsi Baru Jika Dilihat dari Satu Aspek Ini

Nurdin menyebut MK menilai gugatan ini salah objek. Pemohon menggugat berita acara hasil, bukan keputusan KPU.

"Oleh karena itu, permohonan mereka ditolak," ujar Ali Nurdin saat dikonfirmasi media usai sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Ali megatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

Dengan demikian, KPU dapat segera menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

"Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tentang siapa yang akan memimpin Kabupaten Cirebon ke depan," ucapnya.

Ali menilai putusan MK ini menarik karena dalam tahap dismissal, mahkamah tetap menilai pokok perkara serta mempertimbangkan keterangan para pihak, termasuk KPU dan pihak terkait lainnya.

Mahkamah menilai alasan yang diajukan pemohon tidak berdasar, serta tidak ada kejadian khusus yang dapat mengubah ambang batas atau menunda hasil Pilkada.

Baca juga: Predator is Comeback, Bobotoh Senang Lihat Sosok Idola Kembali Terlihat dalam Sesi Latihan Persib

"Karena itu, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, dan perkara dihentikan," jelas dia.

Ali pun berharap masyarakat Kabupaten Cirebon dapat menerima hasil Pilkada dengan baik serta menjaga situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan dilakukan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 memasuki babak akhir, di mana KPU akan segera mengumumkan pasangan calon yang sah sebagai pemenang. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved