Gugatan Paslon 04 Ditolak, MK Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Sengketa Pilkada Cirebon 2024
MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan paslon nomor urut 04
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/Eki Yulianto. Arsip
PILKADA CIREBON: Pasangan calon (paslon) 04 dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, saat setelah debat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana, Selasa (4/2/2025).
"Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain."
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.
"Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut."
"Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lesti Kejora Diminta Nyanyi oleh Hakim di Sidang MK setelah Bergetar Cerita Kasus Hak Cipta |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.