Kelangkaan Elpiji 3 Kg

2 Tragedi Buntut Kebijakan Penjualan Gas Elpiji: Nenek Tewas Kelelahan dan Ricuh di Tangsel

Tak hanya gas LPG 3 Kg jadi mengalami kelangkaan, peristiwa ini pun memicu sejumlah tragedi di berbagai daerah.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
ANTRE GAS MELON: Antrean panjang di Pangkalan Gas LPG 3kg yang ada di Jalan Palem Bayam, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). Warga kesulitan mendapatkan gas melon setelah pemerintah Sabtu (1/2/2025) melarang warung dan pengecer menjual gas subdsidi. Ilustrasi - Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia setelah antre membeli gas elpiji 3 kilogram (Kg). 

Ricuh di Tangsel

Sementara itu di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), kericuhan terjadi saat warga antre mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Kericuhan terjadi di sebuah toko yang menjadi agen gas elpiji.

Warga berdesakan dan berteriak saat antrean tidak terkendali.

"Woiii, antre dong! Antre kasihan yang sudah datang dari pagi," ujar warga sambil berteriak histeris, Senin (3/2/2025).

Diberitakan Tribun Tangerang, warga menunggu dan tetap antre meskipun gas melon itu belum terlihat datang.

Baca juga: Viral, Penampakan Antrean Warga Mengular Demi Beli Gas LPG 3 Kg Rela Hujan-hujanan, Warganet Miris

Mengapa Antrean Terjadi?

Atrean panjang terjadi akibat masyarakat tak bisa lagi membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di warung-warung terdekat.

Warga mengaku khawatir pasokan gas akan habis, sehingga mereka memilih datang lebih awal untuk mendapatkan jatah.

Sampai akhirnya tumpukan gas yang dibawa dengan truk berwarna merah datang warga pun bersorak seolah lega karena usaha mengantrenya tak sia-sia.

Warga yang sejak pagi sudah berdatangan, tak ragu untuk berteriak-teriak mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini.

Buntut Kebijakan Baru

Diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

Kebijakan itu mengatur, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved