Saber Pungli Telusuri Peran Orang Dalam pada Dugaan Pungli Pendaftaran PTSL di Indramayu

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Istimewa
Satgas Saber Pungli Indramayu saat menindaklanjuti laporan pungli terkait PTSL di salah satu desa 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu Desa di Kabupaten Indramayu.

Satgas Saber Pungli kini mendalami dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus tersebut.

Langkah itu diambil setelah Satgas Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli," ujar Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Minggu (26/1/2025).

Baca juga: Libur Panjang di Bandung, Polisi Ultimatum Tukang Pungli di Tempat Wisata, Kapolresta: Saya Tindak!

Nandang menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi kantor desa setempat dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, terutama operator data PTSL beberapa waktu lalu.

Hasilnya, masyarakat diketahui diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp 350 ribu.

Nominal itu diketahui lebih besar dari biaya yang seharusnya dibayar yakni Rp 150 ribu sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT.

Pengenaan tarif di luar dari nominal seharusnya itu diduga dilakukan oleh orang dalam, yakni Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan.

“Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ujar dia.

Lebih lanjut, disampaikan Nandang, Satgas Saber Pungli Indramayu juga akan mengundang kepala desa dan unsur panitia program PTSL untuk klarifikasi, serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut.

Selain terkait PTSL, Nandang menyampaikan, pihaknya juga menerima aduan soal dugaan praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket.

Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Indramayu langsung melakukan klarifikasi terhadap juru parkir yang dilaporkan.

Hasilnya benar ada pungutan parkir di sana dengan nominal Rp seribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil tanpa dilengkapi tiket parkir khusus yang diberikan kepada pengendara.

Baca juga: Viral Curhat Turis Asing Jadi Korban Begal di Bali, Lapor Polisi Malah Kena Pungli Rp 200 Ribu

Meski demikian, dalam pungutan parkir itu tidak ada unsur paksaan yang dilakukan.

“Untuk tindak kami melakukan pembinaan kepada juru parkir tersebut,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved