IPW: Anak Bos Prodia Diduga Diperas Polisi Rp 20 M agar Kasus Tewasnya Remaja Open BO Dihentikan

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan

|
Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan Rp 20 miliar yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha. 

Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh propам Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya.(*)

Reynas/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved