IPW: Anak Bos Prodia Diduga Diperas Polisi Rp 20 M agar Kasus Tewasnya Remaja Open BO Dihentikan

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan

|
Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan Rp 20 miliar yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Awal Mula Kasus Dugaan Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari kasus pembunuhan terhadap remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di Senopati, Jakarta.

FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

A kemudian mengajak FA.

Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

Desakan IPW

IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved