Disdik Jabar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Aturan Baru pada Sistem Zonasi PPDB 2025

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

ppdb.jabarprov.go.id
Ilustras- Laman PPDB Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah pusat terkait aturan baru dalam sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. 

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat sampai hari ini, kemarin kan ada rapat, mudah-mudahan minggu depan sudah ada, kita akan mengikuti aturan-aturan itu dan kita sudah memberikan masukan-masukan kepada Pak Menteri saat itu tentang zonasi, prestasi dan sebagainya," ujar Deden, Kamis (23/1/2025). 

Baca juga: Ada Aturan Baru pada Sistem Zonasi PPDB 2025, Warga Jabar Wajib Tahu Biar Tak Menyesal

Baca juga: Fans Garuda Full Senyum, Ole Romeny dan Jairo Riedwal Potensi Debut Lawan Australia, Ini Kodenya

Menurut Deden, saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pihaknya sudah menyampaikan beberapa masukan. 

Masukan itu antara lain menyarankan agar daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur dari sisi bagaimana PPDB itu ke depan.

"Kemudian kami juga sedang menyiapkan beberapa model dan melakukan kajian, serta mengevaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu,: ujar Deden. 

Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menyampaikan bakal ada aturan baru dalam sistem Zonasi PPDB

Nantinya, dokumen kependudukan tidak lagi dilihat pada jalur zonasi pelaksanaan PPDB 2025. Selain itu, istilah PPDB juga akan diganti.

Untuk jalur zonasi, yang menjadi acuan adalah tempat tinggalnya. Pada PPDB zonasi versi terbaru, yang akan dilihat adalah jarak rumah tinggal dengan Sekolah. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved