Warga Lampung Tepergok Saat Hidupkan Motor yang Siap Dicuri di Subang, Ternyata Residivis Curanmor

Kompol Dede Suherman mengatakan aksi pencurian terjadi Senin (2/1/2025) sekira pukul 05.30 di sebuah rumah yang di kampung Babakan asem

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Ilustrasi pencurian motor. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satreskrim Polsek Pagaden Polres Subang  berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang tertangkap tangan oleh warga di kampung Babakan asem RT.15/RW.04 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, Senin (21/01/25)

Pelaku curanmor ternyata diketahui seorang residivis yang kerap melakukan tindakan pidana yang sama.

Pelaku berinisial MR (35), asal Lampung, tinggal yang tinggal Kampung Cimerta Kelurahan Pasir Kareumbi Subang.

MR kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat streat di Polsek Pagaden.

Baca juga: Hari Pertama Bertugas, Penjabat Bupati Subang Ade Afriandi Tinjau TPS 3R Wantilan

Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, mengatakan aksi pencurian terjadi Senin (2/1/2025) sekira pukul 05.30 di sebuah rumah yang di kampung Babakan asem RT.15/RW.04 Desa Sukamulya Kec Pagaden.

Saat itu korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya.

"Kemudian pelaku mengambil sepada motor tersebut. Namun saat menghidupkan sepeda motor, diketahui pemiliknya dan langsung diteriakin maling sehingga berhasil diamankan oleh warga," kata Dede Suherman, Rabu(22/1/2025).

Dikatakan Kompol Dede Suherman, dari hasil pendalaman pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni Curanmor 

"Pelaku seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Subang tahun 2016 dan Lapas Bandung tahun 2018 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Kapolsek Pagaden  mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah berhasil mengamankan pelaku dan respon cepat anggota Polsek Pagaden membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pagaden untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Head to Head Persib vs Arema FC, Meski Biru Barat Digdaya, Bojan Hodak Masih Simpan Catatan Minor

"Alhamdulillah masyarakat sekalipun menangkap pelaku curanmor namun tidak main hakim sendiri dan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Polsek Pagaden" ucapnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pagaden. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Pagaden.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Pagaden menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraanya saat diparkir dimanapun.

"Kami meminta masyarakat agar tidak memarkir sembarangan kendaraannya dan selalu mengunci ganda setiap memarkir kendaraan dimanapun juga," ujar Dede. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved