SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Pemilik Sertifikat Akan Diperiksa
Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.
"Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025). Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindak lanjut secara tegas. Terutama jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai (laut), bukan di dalam garis pantai (daratan).
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan tinjau ulang," jelasnya.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.
"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Remaja di Bawah Umur Nekat Nyetir Mobil Tabrak Tiga Pengendara Motor, Seorang Driver Ojol Tewas |
![]() |
---|
Viral, Ayah di Tangerang Buat 600 Lukisan untuk Souvenir Pernikahan Anak, Buat Terharu Warganet |
![]() |
---|
Temuan Tabung LPG Dililit Isolasi Hitam dan Kompor Posisi On Pastikan Penyebab Ledakan di Pamulang |
![]() |
---|
Detik-detik Ledakan Misterius di Hancurkan 3 Rumah Warga di Pamulang, Saksi Ungkap Ada Benda Jatuh |
![]() |
---|
Ledakan Misterius di Pamulang Banten, Tetangga Bingung Tak Cium Bau Ledakan Gas atau Septic Tank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.