SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Pemilik Sertifikat Akan Diperiksa
Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pagar laut di perairan Tangerang sudah mulai dibongkar TNI AL dibantu nelayan.
Kini siapa yang berkepentingan di balik pagar laut itu juga mulai terungkap.
Ternyata, wilayah perairan di dalam pagar laut itu dimiliki swasta.
Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.
Namun, pemerintah kemudian mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Baca juga: Dedi Wawancarai Kadis Kelautan dan Perikanan Jabar soal Pagar Laut Bekasi, Hal Ini Bikin Tertawa
Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.
Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih, memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.
Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman.

"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).
Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.
"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.
"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.
Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.
Remaja di Bawah Umur Nekat Nyetir Mobil Tabrak Tiga Pengendara Motor, Seorang Driver Ojol Tewas |
![]() |
---|
Viral, Ayah di Tangerang Buat 600 Lukisan untuk Souvenir Pernikahan Anak, Buat Terharu Warganet |
![]() |
---|
Temuan Tabung LPG Dililit Isolasi Hitam dan Kompor Posisi On Pastikan Penyebab Ledakan di Pamulang |
![]() |
---|
Detik-detik Ledakan Misterius di Hancurkan 3 Rumah Warga di Pamulang, Saksi Ungkap Ada Benda Jatuh |
![]() |
---|
Ledakan Misterius di Pamulang Banten, Tetangga Bingung Tak Cium Bau Ledakan Gas atau Septic Tank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.