SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Pemilik Sertifikat Akan Diperiksa

Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.

Editor: Ravianto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang dibongkar, dipimpin oleh TNI AL dan dibantu sejumlah nelayan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pagar laut di perairan Tangerang sudah mulai dibongkar TNI AL dibantu nelayan.

Kini siapa yang berkepentingan di balik pagar laut itu juga mulai terungkap.

Ternyata, wilayah perairan di dalam pagar laut itu dimiliki swasta.

Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.

Namun, pemerintah kemudian mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

Baca juga: Dedi Wawancarai Kadis Kelautan dan Perikanan Jabar soal Pagar Laut Bekasi, Hal Ini Bikin Tertawa

Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih, memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman. 

Sekelompok nelayan dari Pantai Tanjung Pasir Tangerang Banten bersorak sorai saat berkumpul di Pos TNI AL Tanjung Pasir sebelum mengikuti proses pembongkaran pagar laut di pesisi perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025)
Sekelompok nelayan dari Pantai Tanjung Pasir Tangerang Banten bersorak sorai saat berkumpul di Pos TNI AL Tanjung Pasir sebelum mengikuti proses pembongkaran pagar laut di pesisi perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025) (gita irawan/tribunnews)

"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.

"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.

Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved