SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Pemilik Sertifikat Akan Diperiksa
Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pagar laut di perairan Tangerang sudah mulai dibongkar TNI AL dibantu nelayan.
Kini siapa yang berkepentingan di balik pagar laut itu juga mulai terungkap.
Ternyata, wilayah perairan di dalam pagar laut itu dimiliki swasta.
Mereka bahkan sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN sejak 2023.
Namun, pemerintah kemudian mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Baca juga: Dedi Wawancarai Kadis Kelautan dan Perikanan Jabar soal Pagar Laut Bekasi, Hal Ini Bikin Tertawa
Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.
Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih, memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.
Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman.
"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).
Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.
"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.
"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.
Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pantau Penyaluran LPG 3 Kg Saat Idulfitri di Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| Mudik Pakai Sepeda Lintasi Pantura Cirebon, Sunaryo Ternyata Gowes dari Tangerang Menuju Klaten |
|
|---|
| BEDUKK Ramadan Pertamina Hadirkan Energi Kebaikan Bersama Hiswana Migas, Komunitas Ojol, dan UMKM |
|
|---|
| 3 Menit Main di Laga Persib Bandung, Dion Markx Bikin Bobotoh Kepincut, Dibandingkan dengan Kakang |
|
|---|
| Viral, Warga Tangerang Protes Jalan Rusak Minta Tolong ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pagar-laut-misterius-sepanjang-3016-Kms-a.jpg)