10 Debt Collector Diamankan Pihak Polsek Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Diduga Lakukan Pemerasan

Sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) berhasil diamankan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Dok. Polsek Pameungpeuk
Anggota Polsek Pameungpeuk memeriksa orang yang diduga debt collector atau mata elang (matel), Senin (20/1/2025).. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) berhasil diamankan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta, terkait adanya sekelompok debt collector yang melakukan pemerasan.

Warga mengaku resah dengan adanya aktivitas sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap satu pemilik sepeda motor.

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan (20/1/2025)," ujar Asep kepada Tribun Jabar, Selasa (21/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Pameungpeuk berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector. Tak hanya itu, kepolisian pun mengamankan berbagai barang bukti.

Baca juga: Mencuri Motor dan Menganiaya Anak, Dua Orang Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi

"Kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah, serta senjata tajam yang dibawa," katanya.

Asep mengungkapkan, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan.

Para debt collector itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan dugaan tindak pidana lainnya yang mereka lakukan. 

Baca juga: Komplotan Begal Berkedok Debt Collector yang Beraksi di Sadang Purwakarta Sudah Ditangkap Polisi

Dari kejadian tersebut, Asep mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah kepada tindakan kriminal.

"Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved