7.604 Pegawai Non-ASN di Pemkab Bandung Akan Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Masih Tunggu Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengakomodasi 7.604 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Kaltim
ILUSTRASI PPPK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengakomodasi 7.604 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Jumlah itu merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengakomodasi 7.604 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Jumlah itu merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menjelaskan, awalnya jumlah pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN di Kabupaten Bandung mencapai 7.617 orang. 

Namun setelah proses verifikasi, angka tersebut kini berkurang menjadi 7.604 orang.

Meski jumlah pegawai yang diakomodasi sudah jelas, Pemkab Bandung belum bisa menetapkan formasi PPPK paruh waktu. Kebijakan teknis masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Sebetulnya formasinya kita belum bisa menentukan. Karena ini sementara, edaran dari BKN seperti itu. Jadi kita memfasilitasi dan mengangkat pegawai non-ASN, karena untuk menghapus yang namanya pegawai harian, pegawai honorer," kata Tatang, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Pemkab Bandung Masih Gunakan Skema Lama untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Bersumber dari BOS

Tatang menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu muncul setelah tidak semua peserta seleksi PPPK bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Solusi sementara adalah dengan mengakomodasi mereka sebagai pegawai paruh waktu.

"Maka ada kebijakan lagi, bahwa yang telah mengikuti tes seleksi bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Tapi untuk formasinya belum. Kita masih menyesuaikan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Buka Lowongan 8.190 PPPK Honorer Paruh Waktu, Ini Formasinya

Tatang memaparkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar pegawai non-ASN dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Pertama, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non-ASN pada BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang terdaftar di database itu, yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, ada CPNS dan PPPK," ujarnya.

Dia menyebutkan, syarat masuk database adalah pegawai non-ASN yang sudah mengabdi minimal dua tahun di lingkungan pemerintah.

"Nah, itu terdaftarlah semua tadi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved