Mencuri Motor dan Menganiaya Anak, Dua Orang Mengaku Debt Collector Ditangkap Polisi
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang yang mengaku debt collector alias matel ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Pelaku yang ditangkap adalah WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Tidak hanya melakukan kekerasan, para tersangka mencuri kendaraan korban, yakni MAN (17 tahun).
WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB, AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/08) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor.
"Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri," ujarnya, Minggu (08/09/2024).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, Satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana 9 tahun, saat ini kedua pelaku tengah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orang tuanya untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara.
"Kami pihak Kepolisian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada akeluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya." pungkasnya.
Baca juga: Komplotan Begal Berkedok Debt Collector yang Beraksi di Sadang Purwakarta Sudah Ditangkap Polisi
Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak |
![]() |
---|
Kisah Roby Driver Ojol Bisa Temui Motornya yang Dicuri Bermodal GPS Rp 300 Ribuan, Teriaki Pelaku |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Dibuka, Pemohon SKCK di Sukabumi Membludak, Petugas Lembur sampai Dini Hari |
![]() |
---|
Beri Harapan Baru untuk Melihat, Polres Sukabumi Kota Bantu Lansia Penderita Katarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.