Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Tapi Perlu Dimasukkan Dalam DPO
Masa pencekalan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah habis pada 25 Desember 2024.
TRIBUNJAABR.ID, JAKARTA - Masa pencekalan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah habis pada 25 Desember 2024. Waktunya bisa diperpanjang kalau ada status lain pada Firli.
Diketahui, masa pencekalan terhadap Firli sudah diperpanjang dua kali enam bulan setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 22 November 2023.
Dengan begitu, saat ini sudah tidak ada lagi masa pencekalan terhadap Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka. Firli pun bisa bepergian keluar negeri.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang satu kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar M. Godam, saat ditemui wartawan di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Kendati demikian kata Godam, pencekalan terhadap seseorang yang tengah tersangkut hukum masih tetap bisa dilakukan, asalkan diterapkannya status daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan MAKI terkait Kasus Firli Bahuri, Bukti Tak Dukung Dalil Pemohon
Terkait kasus Firli Bahuri ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status DPO dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih ingin dilakukan.
Saat disinggung sudah ada atau tidaknya pembahasan antara Imigrasi dengan Polda Metro perihal dengan hal tersebut, Godam belum dapat membeberkan lebih detail.
"Saya belum cek," tandas dia.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri di Polda Metro Mandek, Anggota DPR Peringatkan Tak Tebang Pilih
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Cekal Firli Bahuri Habis, Imigrasi: Tetap Bisa Dicekal asal Ditetapkan Jadi DPO
Kasus Korupsi Haji, KPK Berencana Panggil Ketua Umum PBNU Kakak Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Bersama Polda dan Imigrasi Seleksi Ketat 10 WNA Jadi WNI |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Proyek Tol Trans Sumatera Terindikasi Dibalut Korupsi, KPK Dalami Percakapan Lewat WhatsApp |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.