Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan MAKI terkait Kasus Firli Bahuri, Bukti Tak Dukung Dalil Pemohon
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pada persidangan Rabu (18/12/2024) hakim tunggal Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Hakim Lusiana Amping di persidangan.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Melalui bukti yang dibawa di persidangan tidak mendukung dalil pemohon.
“Menimbang bahwa sebaliknya bukti yang diajukan oleh termohon satu dan termohon dua tidak ada yang mendukung, bahwa dalil para pemohon dalam membuktikan penghentian proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan suap Firli Bahuri,” jelas hakim.
Atas hal itu majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan dari MAKI dan LP3HI tersebut.
“Menimbang oleh karenanya masih terlalu prematur telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” putus hakim Lusiana Amping.
Meski begitu majelis hakim berikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa meski demikian disampaikan majelis hakim bahwa aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” jelasnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.
"Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan," bunyi permohonan MAKI dan LP3HI.
Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan
Firli Bahuri
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Paula Verhoeven Kini Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Hotman Paris Heran |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngaku Punya Saksi Kunci di Kasus dengan Reza Gladys, Yakin Menang Gugatan Wanprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.