LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga

Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.

ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP 

Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak. 

Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. 

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa: 

  • NPWP 
  • Nama 
  • NIK pada KTP 
  • Alamat tempat tinggal 
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP. 

Berikut cara mengaktifkan NPWP tidak aktif secara online: 

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar 
  • Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak, di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor ponsel 
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE 
  • Jika sudah klik "Connect" Selanjutnya, wajib pajak akan menunggu balasan chat dari petugas pajak 
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut. 
  • Wajib pajak juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data 
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut 
  • Wajib pajak akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya 
  • Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak. 

Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan pengaktifan NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved