LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga
Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa:
- NPWP
- Nama
- NIK pada KTP
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
- Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.
Berikut cara mengaktifkan NPWP tidak aktif secara online:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
- Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak, di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor ponsel
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
- Jika sudah klik "Connect" Selanjutnya, wajib pajak akan menunggu balasan chat dari petugas pajak
- Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.
- Wajib pajak juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data
- Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut
- Wajib pajak akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya
- Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak.
Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan pengaktifan NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Tags
Nomor Pokok Wajib Pajak
cara cek NPWP aktif atau tidak
Core Tax Administration System
Coretax
cara mengaktifkan NPWP tidak aktif
Baca Juga
Perkembangan Coretax DJP |
![]() |
---|
Link dan Tata Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum |
![]() |
---|
Mulai 19 Juli 2022, NIK KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Bagaimana Nasib Nomor NPWP Lama? |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.