Cara Menonaktifkan NPWP yang Sudah Tak Terpakai, Jangan Dibiarkan Jika Tidak Ingin Kena Denda
Bagi masyarakat yang memiliki NPWP tapi sudah tak terpakai dapat menonaktifkan NPWP, berikut langkah-langkah cara menonaktifkan NPWP secara online.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Setiap bulan Maret setiap masyarakat Indonesia wajib melaporkan SPT tahunan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa ketika kondisi ekonomi berubah seperti berhenti bekerja, pensiun, atau usaha bangkrut, NPWP tidak otomatis menjadi nonaktif.
Bagi masyarakat yang memiliki NPWP tapi sudah tak terpakai dapat menonaktifkan NPWP tersebut.
Membiarkan NPWP tetap aktif tanpa adanya pelaporan rutin hanya akan menjadi "beban" administratif yang berujung pada surat teguran atau denda dari kantor pajak di kemudian hari akibat kelalaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut.
Baca juga: Pajak Jabar Melonjak Tiga Kali Berkat Diskon Lebaran, Dedi Mulyadi Tancap Gas Perbaiki Jalan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif dapat mengajukan permohonan penghapusan atau menonaktifkan NPWP
Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER 7/2025), pemerintah memberikan kepastian hukum dan panduan jelas untuk mengubah status menjadi Wajib Pajak Nonaktif.
DJP telah mempermudah prosedur penonaktifan NPWP, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melalui status Wajib Pajak Non-Efektif (NE).
Bagi Kamu yang ingin menghindari risiko dan kerumitan administratif tersebut, berikut simak cara menonaktifkan NPWP yang sudah tak terpakai.
Cara Menonaktifkan NPWP online (DJP)
1. Masuk ke website resmi DJP pajak.go.id
2. Pilih Menu Profil: Masuk ke bagian Aktivasi Fitur dan pastikan fitur e-Registration aktif.
3. Permohonan NE: Cari menu permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.
4. Isi Formulir: Isi data dan alasan mengapa Anda ingin menonaktifkan NPWP (misalnya: penghasilan di bawah PTKP, sudah tidak bekerja, atau usaha tutup).
5. Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen pendukung (seperti surat keterangan berhenti bekerja atau surat pernyataan bermaterai).
Baca juga: Kritik Keras Dedi Mulyadi di Hari Lebaran: Kita Banyak Pungutan Pajak tapi Enggak Maju-maju!
Cara Menonaktifkan NPWP via Coretax
1. Masuk menu perubahan status
- Login ke akun Coretax
- Pada halaman utama, buka menu Portal Saya
- Pilih sub-menu Perubahan Status
- Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
| Terobosan Dedi Mulyadi: Kini Tak Perlu NIB dan NPWP untuk Bayar Pajak Angkutan Umum di Jabar |
|
|---|
| 6 Kriteria Warga yang Bisa Nonaktifkan NPWP dan Tak Wajib Laporkan Pajak SPT Tahunan |
|
|---|
| Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Sosialisasi Coretax & Pendampingan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi |
|
|---|
| BPHN Gelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax |
|
|---|
| Sistem Coretax Diklaim Membaik, IAW Pertanyakan Kerentanan Struktural Jelang Serah Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/npwp-elektronik.jpg)