Minggu, 10 Mei 2026

Cara Menonaktifkan NPWP yang Sudah Tak Terpakai, Jangan Dibiarkan Jika Tidak Ingin Kena Denda

Bagi masyarakat yang memiliki NPWP tapi sudah tak terpakai dapat menonaktifkan NPWP, berikut langkah-langkah cara menonaktifkan NPWP secara online.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
PENONAKTIFAN NPWP: Tampilan NPWP Elektronik (arsip). - Bagi masyarakat yang memiliki NPWP tapi sudah tak terpakai dapat menonaktifkan NPWP jika tak mau kena denda, berikut langkah-langkah cara menonaktifkan NPWP secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap bulan Maret setiap masyarakat Indonesia wajib melaporkan SPT tahunan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria penghasilan tertentu. 

Namun, banyak yang belum menyadari bahwa ketika kondisi ekonomi berubah seperti berhenti bekerja, pensiun, atau usaha bangkrut, NPWP tidak otomatis menjadi nonaktif.

Bagi masyarakat yang memiliki NPWP tapi sudah tak terpakai dapat menonaktifkan NPWP tersebut.

Membiarkan NPWP tetap aktif tanpa adanya pelaporan rutin hanya akan menjadi "beban" administratif yang berujung pada surat teguran atau denda dari kantor pajak di kemudian hari akibat kelalaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut.

Baca juga: Pajak Jabar Melonjak Tiga Kali Berkat Diskon Lebaran, Dedi Mulyadi Tancap Gas Perbaiki Jalan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif dapat mengajukan permohonan penghapusan atau menonaktifkan NPWP 

Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER 7/2025), pemerintah memberikan kepastian hukum dan panduan jelas untuk mengubah status menjadi Wajib Pajak Nonaktif.

DJP telah mempermudah prosedur penonaktifan NPWP, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melalui status Wajib Pajak Non-Efektif (NE).

Bagi Kamu yang ingin menghindari risiko dan kerumitan administratif tersebut, berikut simak cara menonaktifkan NPWP yang sudah tak terpakai.

Cara Menonaktifkan NPWP online (DJP)

1. Masuk ke website resmi DJP pajak.go.id 

2. Pilih Menu Profil: Masuk ke bagian Aktivasi Fitur dan pastikan fitur e-Registration aktif.

3. Permohonan NE: Cari menu permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif.

4. Isi Formulir: Isi data dan alasan mengapa Anda ingin menonaktifkan NPWP (misalnya: penghasilan di bawah PTKP, sudah tidak bekerja, atau usaha tutup).

5. Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen pendukung (seperti surat keterangan berhenti bekerja atau surat pernyataan bermaterai).

Baca juga: Kritik Keras Dedi Mulyadi di Hari Lebaran: Kita Banyak Pungutan Pajak tapi Enggak Maju-maju!

Cara Menonaktifkan NPWP via Coretax

1. Masuk menu perubahan status 

  • Login ke akun Coretax
  • Pada halaman utama, buka menu Portal Saya
  • Pilih sub-menu Perubahan Status
  • Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved