LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga

Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.

ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.

NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Sebagai identitas wajib pajak, penting untuk mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau tidak. 

Sebelumnya, cek NPWP dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id.ceknpwp.

Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP dapat dicek via laman Coretax.

Lalu, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax?

Cara cek NPWP aktif atau tidak lewat Coretax

Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. 

Baca juga: Viral Kabar Pemerintah Gratiskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Januari-Februari 2025, Ini Faktanya

Berikut langkah-langkah cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax: 

  • Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp 
  • Baca informasi penting yang tersedia,  kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu "Akses Coretax" 
  • Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online 
  • Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha 
  • Kemudian, pilih "Login". 

Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai 
  • Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel 
  • Masukkan kode captcha Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim" 
  • Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi 
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS 
  • Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi. 

Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase. 

Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. 

Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak". 

Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.

Baca juga: Menilik Pemanfaatan CoreTax, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved