LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga
Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.
NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Sebagai identitas wajib pajak, penting untuk mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau tidak.
Sebelumnya, cek NPWP dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id.ceknpwp.
Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP dapat dicek via laman Coretax.
Lalu, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax?
Cara cek NPWP aktif atau tidak lewat Coretax
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal.
Baca juga: Viral Kabar Pemerintah Gratiskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Januari-Februari 2025, Ini Faktanya
Berikut langkah-langkah cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:
- Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Baca informasi penting yang tersedia, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu "Akses Coretax"
- Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
- Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase.
Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak".
Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.
Baca juga: Menilik Pemanfaatan CoreTax, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak
Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif
Nomor Pokok Wajib Pajak
cara cek NPWP aktif atau tidak
Core Tax Administration System
Coretax
cara mengaktifkan NPWP tidak aktif
Perkembangan Coretax DJP |
![]() |
---|
Link dan Tata Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum |
![]() |
---|
Mulai 19 Juli 2022, NIK KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Bagaimana Nasib Nomor NPWP Lama? |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.