LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga

Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.

ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara cek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atau tidak secara online.

NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Sebagai identitas wajib pajak, penting untuk mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau tidak. 

Sebelumnya, cek NPWP dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id.ceknpwp.

Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP dapat dicek via laman Coretax.

Lalu, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax?

Cara cek NPWP aktif atau tidak lewat Coretax

Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. 

Baca juga: Viral Kabar Pemerintah Gratiskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Januari-Februari 2025, Ini Faktanya

Berikut langkah-langkah cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax: 

  • Kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp 
  • Baca informasi penting yang tersedia,  kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi Klik menu "Akses Coretax" 
  • Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online 
  • Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha 
  • Kemudian, pilih "Login". 

Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai 
  • Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel 
  • Masukkan kode captcha Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim" 
  • Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi 
  • Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS 
  • Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi. 

Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase. 

Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. 

Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak". 

Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.

Baca juga: Menilik Pemanfaatan CoreTax, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif 

Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak. 

Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. 

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa: 

  • NPWP 
  • Nama 
  • NIK pada KTP 
  • Alamat tempat tinggal 
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP 
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP. 

Berikut cara mengaktifkan NPWP tidak aktif secara online: 

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar 
  • Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak, di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor ponsel 
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE 
  • Jika sudah klik "Connect" Selanjutnya, wajib pajak akan menunggu balasan chat dari petugas pajak 
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut. 
  • Wajib pajak juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data 
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut 
  • Wajib pajak akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya 
  • Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak. 

Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan pengaktifan NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved