Kejari Kota Bandung Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Dana PIP Universitas Bandung

Tim penyidik Kejari Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas penyimpangan dana PIP.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kejaksaan Negeri Bandung telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP kuliah Universitas Bandung, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengamankan uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung atau sejak 2023 berganti nama menjadi Universitas Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP kuliah Universitas Bandung.

"Uang ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari Kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung," kata Irfan Wibowo di Kantor Kejari Kota Bandung, kamis (16/1/2024).

Baca juga: Pihak Yayasan Tak Hadir, Audiensi Universitas Bandung dengan YBA Akan Dijadwalkan Ulang

Adapun jumlahnya yang dikembalikan tersangka adalah senilai Rp750 juta, sehingga total pemulihan keuangan negara yang telah dikembalikan adalah Rp1,587 miliar.

Selanjutnya, kata Irfan, tim penyidik Kejari Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas tipikor penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP kuliah UB.

Kejari Kota Bandung sebelumnya sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah UR, BR, dan YS. 

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan setiap ada pengembalian keuangan kerugian negara dari tersangka tipikor menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan dalam persidangannya nanti.

Baca juga: DAFTAR Pemain Persib Bandung di Paruh Kedua Liga 1 2024/2025, Prediksi di Luar Dugaan

Selain itu, kekisruhan yang saat ini terjadi di tubuh UB, semisal dosen tak mendapatkan gaji, menurut Kajari tak ada kaitannya dengan penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Bandung.

"Penegakan hukum ini terjadi setelah kisruh di sana terjadi. Jadi, kami enggak ada kaitannya. Sebab, kami petakan kisruh terjadi sebelum dilakukan penyidikan. Dan, kasus ini tak hanya terjadi di UB, melainkan ada kampus lain yang sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved