Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua

Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025) - Fahmi Ramadhan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengajukan permohonan pinjam pakai uang dalam rekening istrinya yang sebelumnya telah disita penyidik Kejaksaan Agung.

Erintuah Damanik merupakan satu dari 3 hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sementara Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023). 

Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.

Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, 2 Anggota Keluarga Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa

Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, tetapi nyawanya tak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damani, Mangapul dan Hanindyo.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

Ketiga hakim sudah jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mau Pakai Uang untuk Biaya Pesta Pemakaman

Dalam permohonannya, Erintuah melalui kuasa hukumnya, Filmon MY Lay menyatakan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya pemakaman ibu mertuanya.

Filmon menjelaskan, permohonan itu sejatinya telah diajukan kliennya sejak agenda sidang beberapa waktu yang lalu untuk keperluan pengobatan ibu mertuanya.

Namun pada akhirnya, ibu mertua Erintuah itu kini telah meninggal dunia pada 11 Januari 2025 lalu.

"Itu maksud mengapa juga mengajukan permohonan itu buru-buru Yang Mulia, karena menghindari hal sebenarnya juga kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Filmon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Mohon kebijakannya Yang Mulia karena ini sudah meninggal dan uang ini akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk dipestakan," sambungnya.

Terkait hal ini, Filmon juga menerangkan, bahwasanya uang dalam rekening istri Erintuah yang kini disita penyidik diklaimnya tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Ia pun menjelaskan, uang tersebut memang direncanakan untuk digunakan keperluan pengobatan mertua Erintuah.

"Maksud kita, jangan juga kita karena waktu (sampai) melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini Yang Mulia dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia Yang Mulia, belum sempat terawat Yang Mulia," jelasnya.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso awalnya sempat menolak permohonan dari kubu Erintiah Damanik.

Hal itu karena Hakim mempersoalkan nomenklatur permohonan Erintuah yang meminta agar uang itu dikembalikan.

Pasalnya kata dia jika permintaan Erintuah adalah agar uang itu dikembalikan maka permohonan tersebut harus menunggu putusan hasil sidang.

"Mohon maaf, karena bahasannya mengembalikan, untuk mengembalikan barang bukti itu adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan," ucap Hakim Teguh.

Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan permohonan tersebut namun kali ini menggunakan kalimat 'pinjam pakai' uang yang telah disita.

Atas dasar itu Hakim pun lalu mempersilakan tim penasihat hukum Erintuah untuk mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau begitu melalui forum ini kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya Yang Mulia," ucap Filmon.

"Ya silakan saja, silakan," jawab Hakim.

Adapun terkait permintaan pengembalian uang ini dalam sidang sebelumnya juga telah diutarakan oleh Erintuah Damanik.

Hal itu Erintuah ungkapkan di hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam permohonannya, Erintuah menjelaskan, bahwa rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita oleh penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.

Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada di situ nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved