Di Bekasi Juga Ada Pagar Laut Tapi Beda dengan di Tangerang, DKP Jabar Beri Penjelasan Begini
Pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berbeda dengan kasus yang terjadi di Tangerang, Banten.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah Manap, menyebut, pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berbeda dengan kasus yang terjadi di Tangerang, Banten.
Hermansyah mengatakan, Pemprov Jabar telah bekerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Langkah itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
"Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," ujar Hermansyah, Selasa (14/1/2025).
Hanya saja, kata dia, izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar.
Baca juga: Dugaan Sosok Artis di Balik Pagar Laut di Tangerang, Refly Harun Sebut Dekat dengan Kekuasaan
"(Izin KKPRL) kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut, kata dia, meliputi pemanfaatan barang milik daerah Provinsi Jabar untuk dijadikan sebagai akses jalan masuk PT TRPN.
Selain itu, PT TRPN pun harus tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan meliputi penataan sosial dari rumah/warung/aset lainnya milik masyarakat yang terkena dampak dan pembangunan kembali atas bangunan milik daerah/bangunan milik negara yang terkena dampak.
Baca juga: Pemerintah Berkilah Belum Bisa Cabut Pagar Laut di Tangerang, Menteri KP:Belum Tahu Siapa yang Punya
"Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Pal Jaya," ucapnya.
Dari poin-poin kerja sama yang tercantum dalam ruang lingkup PKS yang sudah dilaksanakan di antaranya pembangunan jalan akses panjang 600 meter lebar 10 meter.
"Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 hektare, master plan kawasan PPI Pal Jaya, dan pembangunan sempadan alur," ucapnya. (*)
Kemenkum Jabar Perkuat Profesionalisme Notaris di Bekasi Melalui Sosialisasi Aturan Baru |
![]() |
---|
Kota Bekasi di Posisi Pertama Biaya Transportasi Tertinggi se-Indonesia, Kemenhub Ungkap Pemicunya |
![]() |
---|
Pererat Solidaritas Antar Bikers, PMHB Gelar Kopdargab dan Kukuhkan Komunitas Baru |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMK Bekasi Diduga Jadi Korban Bullying & Kekerasan Teman Kelas, Kepsek Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Viral, Siswa SMK di Bekasi Diduga Jadi Korban Bullying Temannya di Kelas hingga Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.