Polisi sampai Geram Dengar Alasan Bapak Bejat di Sukabumi Perkosa Putri Kandung, Sampai Kepal Tangan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi geram dengan pengakuan pemerkosa putri kandungnya di Sukabumi.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
dian herdiansyah/tribun jabar
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat menginterogasi TS (45), tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Sukabumi, Senin 13 Januari 2025. Rita sampai kesal dengar pengakuan tersangka tega memperkosa putrinya. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - TS (45), tersangka pemerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kota Sukabumi akui latar belakang perbuatannya. 

Tersangka mengakui sakit hati terhadap istrinya, yang tidak puas mendapatkan pelayanan hasrat birahinya.

TS merasa tak puas pelayanan dari istrinya sendiri, hingga akhirnya ia melampiaskan kebiadabanya terhadap anaknya sendiri. 

Kenapa berani merupadaksa anak kandung? tanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada tersangka, 

"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita di hadapan media, Senin (13/01/2025). 

Mendengar pengakuan tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri. 

Baca juga: Penyesalan Tak Berguna Ayah Bejat di Bandung Barat yang Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 8 Tahun

Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa? Kamu nafkahi dengan cukup?" sahut Rita. 

Tersangka diam tak menjawab. Hanya ekspresi kepala tertunduk saja. 

Sebelumnya, perilaku biadab ini dikatahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka, pada akhir Desember 2024 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, tersangka merupakan ayah korban dan bekerja sebagai honorer penjaga sekolah negeri di Kota Sukabumi

"Ayah kandung korban bekerja sebagai karyawan honorer di Gunung Puyuh, Kota Sukabumi," ujarnya, Senin (13/01/2025). 

Prilaku biadab ini dikatahui oleh ibu korban yang merupakan istri tersangka, pada akhir Desember 2024 lalu. 

"Hampir 3 bulan. Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari 5 kali," tutur Rita. 

Modus yang dilakukan terhadap korban, dengan cara mengiming-imingi diberikannya uang jajan. 

"Mengimingi-imingi dengan uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku," tambah Rita. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved