Penyesalan Tak Berguna Ayah Bejat di Bandung Barat yang Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 8 Tahun

S (59), seorang ayah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul hingga rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dan jajaran saat konferensi kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria kepada anak tirinya di Padalarang, Bandung Barat, di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - S (59), seorang ayah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul hingga rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15).

Namun, penyesalan tersebut tak lagi berguna lantaran polisi telah menjerat S dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Iya, Pak, menyesal, Pak," kata S di Polres Cimahi, Senin (13/1/2024).

S mengaku telah mencabuli NAK sejak 2017 silam saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). NAK kala itu masih berusia delapan tahun.

Tak hanya pencabulan, S juga mengaku telah merudapaksa NAK.

Baca juga: Ayah Tiri Bejat Beraksi di Bandung Barat, Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban Kalau Hasratnya Ditolak

"Sudah 10 kali, Pak. Menyesal, Pak," ujarnya sambil tertunduk.

Perbuatan keji S dilakukan karena tak dapat mengontrol nafsu birahinya. Bahkan, S mengancam korban agar aksi mulus.

"Saya pakai bahas Betawi, Pak, 'lu kalau enggak mau, gua tinggalin ibu lu'," ujar S menirukan ancaman kepada NAK.

Aksi bejat S terungkap setelah NAK menceritakan hal yang dialaminya bertahun-tahun kepada gurunya di sekolah.

Mendapatkan informasi dari guru, ibu NAK lantar melaporkan perbuatan S ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.

Baca juga: Biadab! Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

S akhirnya dibekuk dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved