Penyesalan Tak Berguna Ayah Bejat di Bandung Barat yang Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 8 Tahun
S (59), seorang ayah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul hingga rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - S (59), seorang ayah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul hingga rudapaksa terhadap anak tirinya, NAK (15).
Namun, penyesalan tersebut tak lagi berguna lantaran polisi telah menjerat S dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Iya, Pak, menyesal, Pak," kata S di Polres Cimahi, Senin (13/1/2024).
S mengaku telah mencabuli NAK sejak 2017 silam saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). NAK kala itu masih berusia delapan tahun.
Tak hanya pencabulan, S juga mengaku telah merudapaksa NAK.
Baca juga: Ayah Tiri Bejat Beraksi di Bandung Barat, Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban Kalau Hasratnya Ditolak
"Sudah 10 kali, Pak. Menyesal, Pak," ujarnya sambil tertunduk.
Perbuatan keji S dilakukan karena tak dapat mengontrol nafsu birahinya. Bahkan, S mengancam korban agar aksi mulus.
"Saya pakai bahas Betawi, Pak, 'lu kalau enggak mau, gua tinggalin ibu lu'," ujar S menirukan ancaman kepada NAK.
Aksi bejat S terungkap setelah NAK menceritakan hal yang dialaminya bertahun-tahun kepada gurunya di sekolah.
Mendapatkan informasi dari guru, ibu NAK lantar melaporkan perbuatan S ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.
Baca juga: Biadab! Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
S akhirnya dibekuk dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. (*)
41 Tersangka Ditangkap, 4 Kg Ganja hingga Ribuan Obat Keras Diamankan Polres Cimahi |
![]() |
---|
Sehaluan dengan DPW Jabar, PPP Bandung Barat Tolak SK Menteri Hukum Kubu Mardiono |
![]() |
---|
Imbas Skema Ritase jadi Tonase TPA Sarimukti, Truk-truk Sampah dari Cimahi Dipaksa Putar Balik |
![]() |
---|
Operasional SPPG di Citatah Bandung Barat Dihentikan Imbas Cuci Ompreng di Air Kotor |
![]() |
---|
Viral, Petugas SPPG di Bandung Barat Cuci Tray MBG di Bak Kotor Air Tak Mengalir, Warganet Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.