Ayah Tiri Bejat Beraksi di Bandung Barat, Ancam Akan Tinggalkan Ibu Korban Kalau Hasratnya Ditolak

S (59), seorang ayah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tega mencabuli anak tirinya, NAK (15).

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dan jajaran saat konferensi kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria kepada anak tirinya di Padalarang, Bandung Barat, di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - S (59), seorang ayah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tega mencabuli anak tirinya, NAK (15). Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun atau masih duduk di sekolah dasar (SD).

"Jadi dilakukan sejak 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun. Kalau kita tarik mundur, berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Senin (13/1/2025).

Tri mengungkapkan, perbuatan keji S terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah. Orang tua korban langsung membuat aduan kepada pihak kepolisian pada 7 Januari 2025 setelah mendapat informasi dari guru.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku.

Baca juga: Ratusan Sapi di Bandung Barat Terjangkit PMK, Mayoritas Baru Datang dari Luar Jabar

Dari pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan hingga persetubuhan tersebut karena tak dapat mengendalikan hawa nafsu.

Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.

"Diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut," ucap Tri.

Baca juga: Preman di Cililin Bandung Barat Hampir Dirujak Massa, Sering Palak Sopir Angkot Sambil Bawa Golok

S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved