Jumat, 12 Juni 2026

Daftar 7 Beasiswa SD hingga Kuliah yang Pakai DTKS, Termasuk KIP Kuliah, Cek Cara Daftarnya

Berikut ini daftar beasiswa yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tayang:
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi KIP Kuliah 

Persyaratan LPDP: 

  • Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1). 
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister. 
  • Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem DTKS Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran. 
  • Pendaftar tercantum pada kartu keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI. 
    Diutamakan pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau yang mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pendaftar. 
  • Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 
    Pendaftar Beasiswa Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. 
  • Pendaftar Beasiswa Luar Negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (21 Agustus 2024). 
  • Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan yang ada di website LPDP. 

6. Beasiswa dari pemerintah daerah 

Banyak beasiswa dari pemerintah daerah bagi siswa atau mahasiswa keluarga tidak mampu. Misalnya, beasiswa Pemprov Riau, Pemprov Jawa Timur, Beasiswa Pemerintah Kota Bekasi, Beasiswa Pemkab Ngawi, dan Jawa Barat masih banyak lainnya. 

Rata-rata persyaratannya sama. Siswa dan mahasiswa haruslah terdaftar dalam data Kemensos baik sebagai penerima PKH atau telah terdaftar memiliki DTKS. 

7. Beasiswa dari pihak swasta 

Ada banyak beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Tentunya, memerlukan SKTM atau terdaftar di DTKS. Salah satu beasiswa bagi keluarga kurang mampu, Lazismu. 

Beasiswa Mentari Lazismu juga bisa untuk siswa SD. beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, yaitu fakir, miskin, dan ibnu sabil, serta siswa berprestasi akademik dan non akademik. 

Lazismu adalah singkatan dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah. 

Lazismu merupakan lembaga zakat nasional yang bernaung di bawah Persyarikatan Muhammadiyah. 
Selain Lazismu, ada juga beasiswa dari yayasan keagamaan lain, perusahaan swasta, yang memerlukan surat keterangan tidak mampu.

Cara Daftar DTKS

Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos (Istimewa via TribunTrend)

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
    Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi 
    Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved