Kamis, 16 April 2026

Daftar 7 Beasiswa SD hingga Kuliah yang Pakai DTKS, Termasuk KIP Kuliah, Cek Cara Daftarnya

Berikut ini daftar beasiswa yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi KIP Kuliah 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar beasiswa yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) di Indonesia, termaduk beasiswa.

Ada banyak beasiswa mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK bahkan kuliah yang mewajibkan pendaftar menggunakan DTKS.

Dengan memiliki DTKS, siswa SD-SMA dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan tambahan biaya pendidikan secara penuh maupun parsial.

Penggunaan DTKS bisa juga untuk mendaftar beasiswa milik pemerintah. 

Misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) mulai SD, SMP, SMA dan SMK. Sampai untuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Dapatkan Bansos KIP Kuliah 2025 Mulai Rp 800 Ribu Meski Tak Terdaftar di DTKS, Siapkan Dokumen

Namun tidak semua masyarakat bisa mendaftar DTKS. Hal itu karena DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Cara mendapatkan DKTS bisa dengan mendaftar mandiri di aplikasi atau datang langsung ke kelurahan atau kantor kepala desa setempat.

Daftar beasiswa yang menggunakan DTKS

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

KIP Kuliah ada bantuan pemerintah untuk siswa yang melanjutkan kuliah D3, D4 dan S1.

Selain biaya pendidikan, ada juga uang saku bulanan yang dapat diterima.

Persyaratan KIP Kuliah sendiri seperti ini: 

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 
  • Lulus SMA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya 
  • Memiliki potensi akademik yang baik Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi 
  • Bukti-bukti yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan ekonomi adalah: 
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah 
    Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan 
  • Bukti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 
  • Bukti menerima program bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, dan BPNT 

2. Program Indonesia Pintar (PIP) 

Terdata di DTKS juga menjadi salah satu syarat mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved