Jumat, 12 Juni 2026

Daftar 7 Beasiswa SD hingga Kuliah yang Pakai DTKS, Termasuk KIP Kuliah, Cek Cara Daftarnya

Berikut ini daftar beasiswa yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tayang:
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi KIP Kuliah 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar beasiswa yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) di Indonesia, termaduk beasiswa.

Ada banyak beasiswa mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK bahkan kuliah yang mewajibkan pendaftar menggunakan DTKS.

Dengan memiliki DTKS, siswa SD-SMA dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan tambahan biaya pendidikan secara penuh maupun parsial.

Penggunaan DTKS bisa juga untuk mendaftar beasiswa milik pemerintah. 

Misalnya Program Indonesia Pintar (PIP) mulai SD, SMP, SMA dan SMK. Sampai untuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Dapatkan Bansos KIP Kuliah 2025 Mulai Rp 800 Ribu Meski Tak Terdaftar di DTKS, Siapkan Dokumen

Namun tidak semua masyarakat bisa mendaftar DTKS. Hal itu karena DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Cara mendapatkan DKTS bisa dengan mendaftar mandiri di aplikasi atau datang langsung ke kelurahan atau kantor kepala desa setempat.

Daftar beasiswa yang menggunakan DTKS

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

KIP Kuliah ada bantuan pemerintah untuk siswa yang melanjutkan kuliah D3, D4 dan S1.

Selain biaya pendidikan, ada juga uang saku bulanan yang dapat diterima.

Persyaratan KIP Kuliah sendiri seperti ini: 

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 
  • Lulus SMA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya 
  • Memiliki potensi akademik yang baik Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi 
  • Bukti-bukti yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan ekonomi adalah: 
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah 
    Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan 
  • Bukti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 
  • Bukti menerima program bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, dan BPNT 

2. Program Indonesia Pintar (PIP) 

Terdata di DTKS juga menjadi salah satu syarat mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP). 

PIP adalah bantuan dari Pemerintah Indonesia untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan siswa paket. 

Bantuan ini bisa diterima setiap bulan asalkan status siswa adalah benar-benar dari keluarga tidak mampu. 

Baca juga: Cara Membuat SKTM Online dan Offline Buat Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Bantuan Rp 12 Juta

Persyaratan PIP: 

  • Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 
    Dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Dibuktikan dengan SKTM, DTKS, atau data dari Dinsos 
  • Mendapat rekomendasi dari pihak sekolah dan pemerintah daerah. 

3. Beasiswa KJMU 

Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mahasiswa yang kuliah di berbagai kampus di Indonesia. 

Asalkan, mahasiswa berasal dari DKI Jakarta. Pemerintah Jakarta, melalui KJMU Memberikan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester bagi mahasiswa kurang mampu. 

Persyaratan KJMU: 

  • Calon penerima harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta KK 
  • Jakarta Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial 
  • Calon penerima tidak boleh menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD 
  • Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4 

4. KJP Plus 

Kartu Jakarta Pintar termasuk program unggulan Pemerintah DKI Jakarta bagi siswa mulai jenjang SD-SMA sederajat. 

Bantuan biaya pendidikan melalui KJP plus berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Paling tinggi, bantuan bagi siswa SMA dan SMK. 

Persyaratan KJP Plus: 

  • Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta 
  • Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan Kepgub DKI Jakarta Berusia antara 6 hingga 21 tahun 

5. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 

LPDP juga memiliki jenis beasiswa yang bisa didaftar menggunakan DTKS. 

Melalui Beasiswa Prasejahtera, adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera atau miskin. 

Beasiswa ini untuk melanjutkan studi jenjang pendidikan magister, yang terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Baca juga: Tanggal Pencairan 8 Bansos Januari 2025, Termasuk PKH Disabilitas Rp 600 Ribu hingga Makan Bergizi

Persyaratan LPDP: 

  • Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1). 
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister. 
  • Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem DTKS Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran. 
  • Pendaftar tercantum pada kartu keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI. 
    Diutamakan pendaftar merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau yang mengejar gelar Magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pendaftar. 
  • Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir. 
    Pendaftar Beasiswa Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris. 
  • Pendaftar Beasiswa Luar Negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (21 Agustus 2024). 
  • Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan yang ada di website LPDP. 

6. Beasiswa dari pemerintah daerah 

Banyak beasiswa dari pemerintah daerah bagi siswa atau mahasiswa keluarga tidak mampu. Misalnya, beasiswa Pemprov Riau, Pemprov Jawa Timur, Beasiswa Pemerintah Kota Bekasi, Beasiswa Pemkab Ngawi, dan Jawa Barat masih banyak lainnya. 

Rata-rata persyaratannya sama. Siswa dan mahasiswa haruslah terdaftar dalam data Kemensos baik sebagai penerima PKH atau telah terdaftar memiliki DTKS. 

7. Beasiswa dari pihak swasta 

Ada banyak beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Tentunya, memerlukan SKTM atau terdaftar di DTKS. Salah satu beasiswa bagi keluarga kurang mampu, Lazismu. 

Beasiswa Mentari Lazismu juga bisa untuk siswa SD. beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, yaitu fakir, miskin, dan ibnu sabil, serta siswa berprestasi akademik dan non akademik. 

Lazismu adalah singkatan dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah. 

Lazismu merupakan lembaga zakat nasional yang bernaung di bawah Persyarikatan Muhammadiyah. 
Selain Lazismu, ada juga beasiswa dari yayasan keagamaan lain, perusahaan swasta, yang memerlukan surat keterangan tidak mampu.

Cara Daftar DTKS

Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos (Istimewa via TribunTrend)

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
    Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi 
    Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved