Sejumlah Guru di Cibiuk Garut Resah, Dimintai Uang Rp 150 Ribu untuk Urus Surat Tunjangan Keluarga

Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sejumlah guru di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK). 

Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan SKUMPTK seharusnya tidak memerlukan biaya apa pun.

Seorang guru berinisial F mengatakan bahwa pungutan tersebut memberatkan, apalagi menurutnya ada sekitar 160 guru ASN di wilayah Cibiuk yang saat ini tengah mengurus SKUMPTK. 

"Uang itu katanya untuk pengurusan SKUMPTK, kami diminta 150 ribu per orang," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

Ia menuturkan , bahwa pungutan uang dari pihak Koordinator Wilayah (Korwil) layak dipertanyakan, karena dalam aturan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oleh guru yang ingin mengurus SKUMPTK.

Namun demikian, para guru masih dapat memahami jika diperlukan biaya sekadar untuk transportasi petugas Korwil yang mengurus proses tersebut.

"Guru-guru di Cibiuk sempat mencoba bernegosiasi agar iuran dikolektifkan menjadi Rp50 ribu per sekolah. Namun, pihak Korwil menolak dan tetap meminta Rp150 ribu per guru," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin menyayangkan apabila benar terjadi adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan SKUMPTK bagi guru.

Padahal ungkapnya, SKUMPTK ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai dokumen validasi data.

"Pendataan dilakukan untuk memperbarui status pegawai, seperti perubahan dari belum menikah menjadi sudah menikah, atau penambahan anak ke dalam data keluarga," ujarnya. 

Begitu pula tambah Ade, jika anak sudah dewasa atau tidak lagi kuliah, maka data tersebut diperbarui dengan menghapusnya dari daftar tanggungan.

Soal keluhan yang disampaikan guru di Cibiuk, ia berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Korwil Cibiuk untuk dimintai keterangan.

"Saya tegaskan, untuk pengurusan SKUMPTK ini sama sekali tidak ada bayaran atau biaya apapun. Sebab itu diisi langsung oleh masing-masing pegawai, termasuk guru dan hanya satu lembar," ungkapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved