Cara Cek Bansos PBI JK Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP, Dapat Rp42.000 per Bulan untuk BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial (bansos) layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial (bansos) layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Selain itu, program Bantuan Makan Bergizi Gratis ini juga diberikan kepada 101.000 lansia tunggal dan 36.000 penyandang disabilitas. 

2. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namananya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

Sebelumnya, pemerintah juga memiliki bansos serupa bernama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil Rp750.000, Bisa Daftar Pakai HP Siapkan NIK KTP

PKH biasanya akan cair dalam empat tahap dalam satu tahun.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

• Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

• Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved