Jumat, 17 April 2026

Cara Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil Rp750.000, Bisa Daftar Pakai HP Siapkan NIK KTP

Simak cara mendapatkan bansos PKH untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun berikut ini, bisa lewat HP.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah untuk kategori ibu hamil.

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada banyak program bansos yang digelontorkan. Setidaknya, ada delapan jenis bansos yang rencananya bergulir sepanjang 2025.

Salah satu bansos yang digelontorkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang juga ditujukan bagi ibu hamil.

Besaran PKH bagi ibu hamil yakni sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bansos ibu hamil?

Penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Lansia Rp600.000, Daftar Pakai NIK KTP di HP atau Datangi RT/RW

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

  • Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:
  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Bansos 2025

Berikut daftar bansos pada tahun 2025 selengkapnya:

1. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved