Berita Viral

Viral Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS

Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan pun ikut disorot.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pasien anak 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan masih terus ramai jadi perbincangan setelah daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit viral di media sosial.

Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak pun ikut disorot.

Dalam flyer tersebut terdapat daftar kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X?Twitter @vali**** pada Senin (30/12/2024).

Baca juga: Viral Isu Anak Demam di Bawah 40 Derajat di IGD Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Dalam flyer tersebut tertulis 27 kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar kondisinya: 

  1. Difteri 
  2. Aritmia 
  3. Mimisan 
  4. Penyakit jantung 
  5. Penyakit kuning 
  6. Bayi prematur 
  7. Gagal jantung 
  8. Gagal ginjal akut 
  9. Kencing berdarah 
  10. Panas tinggi 
  11. Syok berat 
  12. Hipertensi 
  13. Hipotensi 
  14. Tetanus 
  15. Sesak napas
  16. Tidak bisa buang air kecil lebih dari 8 jam 
  17. Gangguan kesadaran 
  18. Diare profus lebih dari 10 hari 
  19. Muntah profus lebih dari 6 hari 
  20. Anemia sedang hingga berat 
  21. Tifus dengan komplikasi
  22. Edema 
  23. Kejang disertai penurunan kesadaran 
  24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat 
  25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik 
  26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital 
  27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).
  28. Baca juga: Soal 144 Penyakit yang Viral Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan: Sesuai Indikasi Medis

Benarkah hanya 27 kondisi gawat darurat anak tersebut yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, informasi yang beredar di media sosial X tidak sesuai. 

Menurut dia, kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan oleh pasien maupun BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018. 

"Flyer itu bukan dari BPJS Kesehatan. Gawat darurat tidak dibuat dari diagnosis, namun sesuai ketentuan kriteria gawat darurat di Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Pepres Nomor 82 Tahun 2018," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024). 

Adapun kriteria kegawatdaruratan yang sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan 
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran 
  • Adanya gangguan hemodinamik 
  • Memerlukan tindakan segera.

Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat di atas, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus

Sementara itu, bila merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved