Berita Viral
Viral Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS
Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan pun ikut disorot.
TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan masih terus ramai jadi perbincangan setelah daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit viral di media sosial.
Kini unggahan flyer atau selebaran yang memuat informasi kondisi gawat darurat anak pun ikut disorot.
Dalam flyer tersebut terdapat daftar kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X?Twitter @vali**** pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Viral Isu Anak Demam di Bawah 40 Derajat di IGD Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Dalam flyer tersebut tertulis 27 kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar kondisinya:
- Difteri
- Aritmia
- Mimisan
- Penyakit jantung
- Penyakit kuning
- Bayi prematur
- Gagal jantung
- Gagal ginjal akut
- Kencing berdarah
- Panas tinggi
- Syok berat
- Hipertensi
- Hipotensi
- Tetanus
- Sesak napas
- Tidak bisa buang air kecil lebih dari 8 jam
- Gangguan kesadaran
- Diare profus lebih dari 10 hari
- Muntah profus lebih dari 6 hari
- Anemia sedang hingga berat
- Tifus dengan komplikasi
- Edema
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
- Keracunan dengan keadaan umum masih baik
- Keracunan disertai gangguan fungsi vital
- Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).
-
Baca juga: Soal 144 Penyakit yang Viral Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan: Sesuai Indikasi Medis
Benarkah hanya 27 kondisi gawat darurat anak tersebut yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, informasi yang beredar di media sosial X tidak sesuai.
Menurut dia, kondisi gawat darurat pasien ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), bukan oleh pasien maupun BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan kriteria gawat darurat yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
"Flyer itu bukan dari BPJS Kesehatan. Gawat darurat tidak dibuat dari diagnosis, namun sesuai ketentuan kriteria gawat darurat di Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Pepres Nomor 82 Tahun 2018," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
Adapun kriteria kegawatdaruratan yang sesuai dengan Pasal 3 Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat di atas, maka pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus
Sementara itu, bila merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, dokter di FKTP seperti klinik dan puskesmas memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP.
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Video Haru Bidan Tegur Ibu Mertua yang Kejam di Ruang Persalinan, Warganet Geram |
![]() |
---|
Sekelompok Pelajar Siram Air Keras ke Siswa di Jakut, Korban Luka Parah, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Viral, Kisah Perjuangan Bidan Seberangi Sungai Rela Bertaruh Nyawa Demi Obati Pasien di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.