Berita Viral

Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus

Dalam daftar tersebut, ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

|
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - BPJS kesehatan kembali jadi sorotan setelah daftar penyakit yang tak bisa dirujuk ke rumah sakit viral di media sosial.

Dalam daftar tersebut, ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menggunakan BPJS Kesehatan

Daftar tersebut salah satunya viral di media sosial X/Twitter.

Baca juga: Banyak Pasien BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Tak Bisa Berobat, RSUD Otista Ungkap Sebabnya

Dalam narasi yang beredar, pasien yang terdiagnosa penyakin dalam daftar tersebut harus dapat ditangani faisilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primer.

FKTP sendiri merupakan layanan kersehatan dasar yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi.

"..Habis bpjs rilis 144 penyakit yang ga bisa di rujuk ke RS. Siapin budget buat kesehatan taun depan, karena sekarang sakit yang lumayan parah pun ga bisa dirujuk ke rs..," tulis akun X @jeje******ju2, Kamis (26/12/2024). 

Baca juga: Ramai Isu BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Satu Rujukan Satu Poli, Ini Penjelasannya

Ini daftar 144 penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP, dilansir dari Kompas.com

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Sakit kepala tegang (tension headache)

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved