Senin, 18 Mei 2026

Kombes Donal Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan di Konser DWP

Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 16 jam yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Tayang:
istimewa/TribunMedan
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak. 

TRIBUNJABAR.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mendapat sanksi berat buntut kasus dugaan pemerasan penonton asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak dengan hormat (PTDH). 

Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 16 jam yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.

Baca juga: DirNarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Dimutasi, Diduga Buntut Kasus Pemerasan DWP, Ini Perannya

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, hasil sidang tersebut memutuskan sanksi PTDH bagi Kombes Donald.

"Dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," ungkap Anam, dilansir dari Kompas.com.

Tidak hanya Kombes Donald, seorang perwira menengah lainnya yang menjabat sebagai kepala unit atau Kanit di juga dikenakan sanksi PTDH.

Sementara itu sidang etik untuk seorang Kasubdit masih belum ada putusan.

Baca juga: Komentar Rocky Gerung Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Beber 2 Alasan Menohok

Karena sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Anam menuturkan bahwa setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding juga dilakukan oleh seorang Kanit yang mendapat sanski PTDH sama seperti Kombes Donald.

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Simanjuntak Dipecat 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved